Monday, 16 December 2013

Kredit Modal Usaha " Kredit Multi Guna Bank Jatim "

Kredit Modal Usaha " Kredit Multi Guna Bank Jatim " Label: Kredit Bank, m, Modal Bank, Modal Usaha, Pinjaman Modal

  Jadi PNS , CPNS DLL terkadang juga butuh uang untuk memenuhi kebutuhan , misalnya untuk membuka usaha sampingan guna mengisi waktu senggan...

 Jadi PNS , CPNS DLL terkadang juga butuh uang untuk memenuhi kebutuhan , misalnya untuk membuka usaha sampingan guna mengisi waktu senggang , namu karena tidak semua orang itu punya keuangan yang cukup untuk melakukan usaha tersebut maka program bank jatim ini bisa di coba , Cara Modal Usaha Bank Jatim Kredit Laguna
Kredit Multi Guna
Kredit yang diberikan kepada PNS, CPNS, Pegawai/Calon Pegawai BUMN/BUMD, Anggota TNI, Anggota Legislatif, Karyawan Perusahaan Swasta, Pensiunan dan Purnawirawan.

Tujuan Penggunaan :
Semua keperluan sektor produktif maupun konsumtif selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku

Persyaratan Permohonan Kredit

Pemohon mengajukan permohonan ke Bank Jatim dengan Melampirkan :
  1. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas / Perusahaan
  2. Fotocopy KTP dan KSK, NIP, Karpeg Masing-masing 2 (dua) lembar
  3. Pas Photo berwarna sebanya 2 (dua) lembar
  4. SK Pengangkatan PNS/Pegawai tetap dan SK terakhir
  5. SK besarnya penerimaan gaji / pendapatan yang dibuat Bendahara dan diketahui Kepala Dinas Perusahaan
  6. Surat Kuasa Memotong / menyalurkan gaji (dari pemohon kepada Bank)
  7. Surat pernyataan dari bendaharawan sanggup memotong gaji sebagai angsuran pinjaman yang diketahui oleh Kepala Dinas / Perusahaan

Plafond Kredit :

Pegawai PNS/BUMN/BUMD/Anggota TNI/Anggota POLRI/Anggota Legislatif : 80% (delapan puluh persen) dari gaji.
Purnawirawan TNI/POLRI dan Pensiunan PNS/BUMN/BUMD yang pembayaran Hak Pensiun dibayarkan melalui rekening di Bank Jatim : 80% (delapan puluh persen) dari hak pensiun.
Pegawai Perusahaan Swasta/Yayasan/Koperasi : 70% (tujuh puluh persen) dari gaji.
Calon Pegawai Negeri Sipil/BUMN/BUMD : 60% (enam puluh persen) dari gaji.


Jangka Waktu Kredit Multi Guna
Sesuai Masa Dinas dengan Ketentuan :

PNS/Pegawai BUMN/BUMD yang pembayaran gajinya melalui Bank Jatim Maksimal 10 (sepuluh) Tahun
PNS/Pegawai BUMN/BUMD yang pembayaran gajinya tidak melalui Bank Jatim Maksimal 8 (delapan) Tahun
Anggota TNI/POLRI yang pembayaran gajinya melalui Bank Jatim ataupun tidak melalui Bank Jatim Maksimal 8 Tahun
Pegawai Swasta / Yayasan / Koperasi / yang pembayaran gajinya melalui Bank Jatim Maksimal 8 (delapan) Tahun
Pegawai Swasta / Yayasan / Koperasi / yang pembayaran gajinya tidak melalui Bank Jatim Maksimal 5 (lima) Tahun
Anggota Legislatif yang pembayaran gajinya melalui Bank Jatim Maksimal 5 (lima) Tahun atau Maksimal masa bakti
Purnawirawan TNI/POLRI/PNS yang pembayaran Hak pensiunanya melalui maupun tidak melalui Bank Jatim Maksimal10 (sepuluh) Tahun / usia Maksimal 70 Tahun
Calon Pegawai (CPNS/BUMN/BUMD) yang pembayaran gajinya melalui Bank Jatim Maksimal 5 Tahun
Kerjasama penyaluran pembiayaan dengan BPD lain disesuaikan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Suku Bunga Kredit :

Gaji melalui Bank Jatim

15,20 % - 18,00 % p.a. Anuitas dan/atau,
8.50 % - 11.00 % p.a Flat

Gaji Tidak melalui Bank Jatim

Harus ada perjanjian kerjasama (PKS) antara pemimpin perusahaan Ybs dengan Pemimpin Cabang Bank Jatim serta disetujui oleh Direksi.

Apabila maksimum Kredit Multiguna melampaui ketentuan diatas, penerimaan kredit diwajibkan menyerahkan jaminan tambahan minimal 40% (empat puluh persen ) dari plafond kredit.
Sumber artikel : http://www.bankjatim.co.id/page/view/149

1 komentar:

  1. SAYA SALAH SATU NASABAH BANK JATIM CABANG MADIUN. PADA APRIL 2014 SY MENGAJUKAN PINJAMAN 110 JT RP, SELAMA 5 TH. DG BERJALANNYA WAKTU KARENA SAKIT DAN PENSIUN DINI MAKA PADA MEI 2017 INI SALDO PINJAMAN SY LUNASI DG RINCIAN :
    POKOK 53 JT SEKIAN, BUNGA 277 RB SEKIAN, ADMIN 266 RB SEKIAN. PERMASALAHNNYA, KNP KOK POKOKNYA MASIH SEBNYAK ITU, PADAHAL KALAU MENURUT PERHITUNGAN SY SALDO POKOK PINJAMAN SEKITAR 40 JUTAAN. UNTUK ITU MOHON PENJELASAN DAN RINCIANNYA, TERIMA KASIH.

    ReplyDelete

Breaking News
Loading...
Kirim Iklan
Press Esc to close
Copyright © 2013 Kuliah Bisnis All Right Reserved